ANCAMAN
MILITER DAN NONMILITER TERHADAP NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Secara umum dalam buku Doktrin TNI
tridarma Ekakarma (Tridek) menyebutkan bahwa pada hakikatnya, ancaman merupakan
setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang
dinilai mengancam dan/atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan
keselamatan segenap bangsa. Karena dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategis
global, regional dan nasional, serta tata kehidupan berbangsa dan bernegara
yang makin demokratis, maka dalam pelaksanaan tugasnya TNI mengelompokkan
bentuk ancaman menjadi ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Pengelompokan ini dimaksudkan agar
pengambilan keputusan yang menyangkut penggelaran kekuatan TNI sesuai dengan
tingkat eskalasi ancaman yang timbul dapat lebih mudah dilakukan dan tidak
menimbulkan keraguraguan bagi satuan TNI dalam bertindak.TNI dan POLRI
merupakan unsur utama dalam pertahanan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Namun rakyat yang manunggal dengan kekuatan militer adalah segalanya
untuk kedaulatan negeri ini. Pengertian ancaman yang dijelaskan di atas, tidak
semata-mata semua yang dikelompokan pada masalah NKRI adalah ancaman yang harus
ditangani militer, Bentuk bentuk ancaman
terhadap Negara, namun hanya hal-hal yang menyangkut urgensi kepentingan stabilitas
NKRI seperti berikut ini:
Ancaman militer merupakan ancaman yang
dilakukan oleh militer suatu negara pada NKRI berupa penggunaan kekuatan
bersenjata maupun tidak bersenjata, untuk menyerang atau melakukan
kegiatankegiatan yang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa. Bentuk ancaman militer dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Agresi
1)
Invasi
berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
2)
Bombardemen
berupa penggunaan senjata dan lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata
negara lain terhadap wilayah NKRI.
3)
Blokade
terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah NKRI oleh
angkatan bersenjata negara lain.
4)
Serangan
bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara .
5)
Keberadaan
atau tindakan unsur kekuatan angkatan bersenjata negara lain dalam wilayah NKRI
yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati.
6)
Tindakan
suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai
daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI.
7)
Pengiriman
kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan
tindakan kekerasan di wilayah NKRI atau melakukan tindakantindakan seperti
tersebutdi atas.
B. Pelanggaran
Wilayah
Pelanggaran
yang dilakukan oleh militer negara lain di wilayah darat, laut, maupun udara
NKRI.
C. Sabotase
Suatu
kegiatan dan tindakan dilakukan oleh militer negara lain untuk merusak dan/
atau menghancurkan instalasi penting dan objek vital nasional.
D. Spionase
Suatu
kegiatan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan
mendapatkan rahasia militer Tentara Nasional Indonesia.
II. ANCAMAN NONMILITER
Ancaman berdimensi ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan keamanan yang berkembang, pada eskalasi tertentu
dapat mengganggu stabilitas nasional yang pada akhirnya akan mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Bentukbentuk
ancaman nonmiliter adalah sebagai berikut:
A. Gerakan
separatis
Gerakan
separatis merupakan bentuk ancaman untuk memisahkan diri dari NKRI dalam
perjuangannya mengambil pola mengangkat senjata, melalui jalur politik, jalur
klandestein dan lain-lain. Bagi bangsa Indonesia, gerakan separatis merupakan
ancaman pertahanan negara karena gerakan tersebut secara langsung mengancam
keutuhan wilayah NKRI.
B. Aksi
radikal
Aksi
radikal merupakan bentuk ancaman yang mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan dengan cara-cara ekstrim yang mengarah pada
tindakan anarkis dengan tujuan merongrong stabilitas nasional, kewibawaan pemerintah
dan ideologi negara.
C. Aksi
teroris
Ancaman
dengan aksi teror yang dilakukan oleh teroris internasional, teroris
internasional yang bekerja sama dengan teroris dalam negeri dan teroris dalam
negeri secara mandiri yang dapat mengancam keselamatan bangsa, negara, dan
masyarakat.
D. Perang
Saudara
Perang
saudara merupakan perang yang terjadi antar-kelompok, suku, agama, ras dan
golongan di dalam masyarakat dengan menggunakan kekuatan senjata.
E. Pemberontakan
Bersenjata
Pemberontakan
bersenjata merupakan suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah Indonesia
yang sah, merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan, baik
yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri
maupun yang didukung oleh kekuatan asing.
F. Kerusuhan
Sosial
Kerusuhan
sosial merupakan ancaman, baik yang timbul sebagai akibat dari gejolak sosial,
konflik komunal/horizontal, konflik vertikal maupun perpaduan antara ketiga
gejolak tersebut yang pada eskalasi tertentu dapat mengancam stabilitas
nasional.
G. Bencana
Alam
Bencana
alam adalah suatu bencana yang ditimbulkan akibat terjadinya perubahan alam
karena faktor perbuatan manusia ataupun alam itu sendiri dan/atau kedua-duanya
sehingga mengakibatkan timbulnya gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor,
letusan gunung berapi, kebakaran dan lain-lain sehingga mengancam kehidupan
manusia dan mengganggu stabilitas nasional.
H. Ancaman Keamanan di Laut Yurisdiksi Nasional
Indonesia
Ancaman
keamanan yang terjadi di wilayah laut yurisdiksi nasional Indonesia dilakukan
oleh pihak-pihak tertentu dapat berupa pembajakan/perompakan, penyelundupan
senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan
bangsa serta memungkinkan terjadinya illegal fishing, illegal logging, illegal
migrant, illegal minning dan bentuk-bentuk kegiatan ilegal lainnya yang dapat
merugikan negara.
I. Ancaman
Keamanan di Udara Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Ancaman
keamanan yang terjadi di wilayah udara yurisdiksi nasional dilakukan oleh
pihak-pihak tertentu berupa pelanggaran wilayah udara, pembajakan,
penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain serta bentuk
ancaman lain di udara yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan dapat merugikan
negara.
J. Gangguan/Ancaman
Keamanan TerhadapObjek Vital Nasional yang Bersifat Strategis
Gangguan/ancaman
dimaksud berupa suatu kegiatan sabotase yang dilakukan oleh pihak-pihak
tertentu terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis dan instalasi strategis
lainnya dengan tujuan mengganggu/melumpuhkan fungsinya, sehingga dapat
mengganggu stablitas nasional.
K. Gangguan/Ancaman
terhadap Keselamatan dan Keamanan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta
Keluarganya
Gangguan/ancaman
dimaksud adalah gangguan/ancaman yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu
terhadap keamanan dan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya untuk mengganggu jalannya roda pemerintahan serta menurunkan/menjatuhkan
kewibawaan/harga diri bangsa dan negara.
L. Gangguan/Ancaman
terhadap Keselamatan dan Keamanan Tamu Negara Setingkat Kepala Negara dan
Perwakilan Negara Asing yang berada di Indonesia
Gangguan/ancaman
dimaksud adalah gangguan/ancaman yang dilakukan oleh pihakpihak tertentu
terhadap keamanan dan keselamatan Tamu Negara setingkat Kepala Negara dan
perwakilan negara asing yang berada di Indonesia untuk menjatuhkan
kewibawaan/harga diri bangsa dan negara serta merusak hubungan antarnegara.
M. Konflik
Komunal
Konflik
komunal adalah konflik yang terjadi antar-kelompok masyarakat yang dapat
membahayakan keselamatan bangsa.
N. Ancaman
Lain yang Ditetapkan Presiden Republik Indonesia
Suatu
bentuk ancaman yang muncul sewaktu-waktu dan tidak dapat diprediksi, sehingga
dalam hal ini pemerintah akan mengeluarkan pernyataan Kondisi Luar Biasa (KLB).

